Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Partai Gerindra menyatakan hormat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa mekanisme pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini.
Putusan MK ini merupakan lanjutan dari kasus gugatan yang diajukan oleh Partai Gerindra terhadap Undang-Undang Pilkada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga:
Namun, MK telah menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa mekanisme pilkada yang ada saat ini tetap berlaku.
Baca juga:
Partai Gerindra telah menyatakan hormat pada putusan MK dan akan terus memberikan dukungan pada proses demokrasi di Indonesia.
Baca juga:


Komentar