Media Pendidikan – 19 April 2026 | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menorehkan langkah inovatif lewat kebijakan yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan tanpa harus menampilkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran pada 6 April 2026 dan segera mendapat sambutan positif dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, yang diwakili oleh Wibowo dalam pertemuan di Lembur Pakuan, Subang pada 13 April 2026.
Kebijakan Tanpa KTP Mempermudah Warga
Sebelumnya, proses perpanjangan pajak kendaraan di Jawa Barat mengharuskan pemilik membawa STNK serta KTP asli pemilik pertama. Dengan aturan baru, warga cukup memperlihatkan STNK dan identitas diri saat ini, sehingga mengurangi hambatan administratif dan mempercepat layanan di Samsat. Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban tahunan.
“Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama merupakan anugerah bagi kita semua. Gunakan kendaraan dengan baik, hati-hati di jalan, dan jaga keselamatan bersama,” ujar KDM dalam sambutan resminya pada Sabtu, 18 April 2026.
Respon Positif Korlantas Polri
Direktur Dirregident, Wibowo, menyatakan bahwa skema tersebut mendapat penguatan dari Korlantas dan berpotensi diadopsi secara nasional. “Jika kebijakan ini terbukti efektif di Jawa Barat, kami siap mendiskusikannya dengan Kementerian Perhubungan untuk menjadikannya standar di seluruh Indonesia,” katanya.
Data sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat periode 6‑12 April 2026 menunjukkan lonjakan signifikan dalam aktivitas pembayaran pajak di Samsat. Peningkatan ini dianggap sebagai indikasi bahwa kemudahan prosedur berkontribusi pada kepatuhan yang lebih tinggi, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Implikasi Nasional dan Harapan Kedepan
Kebijakan tanpa KTP ini tidak hanya mengurangi beban administratif bagi pemilik kendaraan, tetapi juga membuka peluang reformasi serupa di provinsi lain. Jika Korlantas berhasil mengamankan dukungan legislatif, kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam menyederhanakan proses pajak kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.
Para pemilik kendaraan di Jawa Barat diimbau memanfaatkan peluang ini secara maksimal selama tahun pajak 2026. Dedi Mulyadi menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan menjadi contoh bagi inovasi pelayanan publik lainnya, terutama dalam sektor transportasi dan perpajakan.
Dengan dukungan Korlantas Polri, kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat proses perpanjangan, menurunkan antrean di loket, dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Jika diadopsi secara nasional, langkah ini dapat menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pajak kendaraan Indonesia.


Komentar