Nasional
Beranda » Berita » Farhan Ungkap Celah Hukum Peredaran Tramadol di Bandung

Farhan Ungkap Celah Hukum Peredaran Tramadol di Bandung

Farhan Ungkap Celah Hukum Peredaran Tramadol di Bandung
Farhan Ungkap Celah Hukum Peredaran Tramadol di Bandung

Media Pendidikan – 09 April 2026 | Farhan, aktivis kesehatan publik, mengungkap adanya celah hukum yang memungkinkan pelaku peredaran tramadol di Bandung menghindari penindakan asalkan memiliki resep dokter. Penjelasan tersebut muncul setelah serangkaian penyelidikan terhadap praktik penjualan obat keras tanpa kontrol yang intensif.

Latar Belakang Peraturan Tramadol

Tramadol termasuk dalam golongan obat psikotropika yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2020 tentang Pengendalian Obat Psikotropika. Menurut ketentuan tersebut, setiap peredaran tramadol harus melalui prosedur resep dokter yang sah, dan penjualannya harus tercatat dalam sistem distribusi resmi.

Baca juga:

Celah yang Diidentifikasi

Farhan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak apotek dan penjual daring di Bandung yang hanya menuntut pasien menampilkan resep dokter, tanpa melakukan verifikasi keabsahan atau memeriksa apakah resep tersebut masih berlaku. Karena tidak ada mekanisme audit yang memadai, pelaku dapat mengajukan resep palsu atau bahkan memanfaatkan resep lama untuk menjual tramadol dalam jumlah besar.

Selain itu, peraturan daerah Bandung belum mengeluarkan pedoman khusus yang mengikat penjual obat keras secara lebih ketat. Hal ini menyebabkan aparat penegak hukum seringkali hanya dapat menindak pelaku yang terbukti menjual tanpa resep, sementara yang memiliki “dokumen” resep tetap lolos.

Dampak Terhadap Masyarakat

Celah tersebut berpotensi meningkatkan penyalahgunaan tramadol, mengingat obat ini memiliki efek analgesik kuat dan dapat menimbulkan ketergantungan bila dipakai berlebihan. Data Kementerian Kesehatan mencatat peningkatan kasus kecanduan tramadol di Jawa Barat selama tiga tahun terakhir, dengan Bandung menjadi salah satu hotspot.

Baca juga:

Penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis meningkatkan risiko efek samping serius, termasuk kejang, gangguan irama jantung, dan depresi pernapasan. Bagi kalangan remaja dan pekerja migran, akses yang mudah melalui resep fiktif memperparah permasalahan kesehatan masyarakat.

Rekomendasi Farhan

Untuk menutup celah tersebut, Farhan mengusulkan beberapa langkah konkret:

  • Penerapan sistem digitalisasi resep yang terintegrasi dengan basis data farmasi, sehingga setiap resep dapat diverifikasi secara real‑time.
  • Penguatan pengawasan daerah dengan menambah unit inspeksi obat keras di setiap kecamatan Bandung.
  • Pemberian sanksi administratif yang lebih berat bagi apotek atau penjual yang terbukti memproses resep palsu.
  • Edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan tramadol melalui kampanye kesehatan yang melibatkan komunitas lokal.

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Bandung belum memberikan komentar resmi mengenai pernyataan Farhan. Namun, Dinas Kesehatan setempat menyatakan akan meninjau kembali kebijakan distribusi obat psikotropika dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk memperketat regulasi.

Baca juga:

Sejauh ini, beberapa apotek di Bandung telah mulai mengimplementasikan prosedur verifikasi resep elektronik secara sukarela, namun belum menjadi standar wajib.

Dengan sorotan publik yang semakin intens, diharapkan langkah-langkah perbaikan dapat segera diambil untuk menutup celah hukum ini, melindungi kesehatan masyarakat, dan menurunkan tingkat penyalahgunaan tramadol di Bandung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *