Media Pendidikan – 03 Mei 2026 | Polda Jawa Barat pada Jumat (1/5) menegaskan enam dari tujuh orang yang sempat ditangkap pada kericuhan Hari Buruh Internasional 2026 di Bandung kini resmi dijadikan tersangka. Penetapan itu mencakup satu individu yang diidentifikasi sebagai provokator, sementara satu tersangka lainnya dibebaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
Demonstrasi May Day yang digelar di pusat kota Bandung diperkirakan melibatkan lebih dari 2.000 pekerja dan aktivis. Aksi damai berubah menjadi kerusuhan ketika sekelompok orang tak dikenal mulai melempar barang dan membakar kendaraan di sekitar Alun‑Alun Kota. Polisi yang berada di lokasi berusaha mengendalikan situasi, namun kerusuhan meluas hingga mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kepanikan di kalangan warga.
Setelah kejadian, tim penyidik Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang dicurigai terlibat. Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan rekaman CCTV, saksi mata, serta barang bukti berupa benda-benda yang dipergunakan dalam kerusuhan. Pada tahap selanjutnya, penyidik menilai bahwa enam orang tersebut memiliki peran aktif dalam aksi kekerasan, sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat secara langsung.
“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan yang merusak ketertiban umum,” ujar Komjen Pol. Agus Setiawan, juru bicara Polda Jabar, dalam konferensi pers. “Setiap pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk mereka yang terbukti menjadi provokator.”
Kelima tersangka selain provokator ditetapkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 170A tentang perusakan. Sementara provokator dijatuhi dakwaan tambahan atas perencanaan dan penghasutan massa. Semua tersangka kini berada di tahanan kepolisian dan dijadwalkan menjalani proses peradilan pada minggu depan.
Kericuhan May Day ini juga berdampak pada statistik keamanan kota. Menurut data kepolisian, terjadi peningkatan 23% laporan kekerasan di area pusat Bandung pada hari Jumat dibandingkan rata‑rata mingguan. Selain kerusakan kendaraan, pihak berwenang mencatat kerugian material mencapai sekitar Rp 150 juta.
Reaksi publik beragam. Sebagian mengkritik keras tindakan provokator yang dinilai memanfaatkan momentum hari buruh untuk menimbulkan kerusuhan, sementara kelompok lain menekankan pentingnya dialog damai antara pekerja dan pemerintah. Organisasi buruh setempat menyatakan akan mengajukan permohonan mediasi agar hak‑hak pekerja tetap terjaga tanpa harus mengorbankan ketertiban.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. Polda Jabar berjanji akan terus mengungkap jaringan yang mungkin berada di balik aksi tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan transparan. Perkembangan selanjutnya akan diikuti oleh media dan masyarakat luas.


Komentar