Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Eks Wakil Menaker Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Penuntut Umum menuduh Noel Ebenezer melakukan tindakan korupsi yang melibatkan dugaan pemerasan uang dari pengusaha di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Noel Ebenezer diduga menerima uang dari pengusaha untuk memfasilitasi proses pengurusan sertifikat K3, namun tidak melaksanakan tugas tersebut.
Penuntut Umum juga menambahkan bahwa Noel Ebenezer telah melakukan tindakan korupsi sejak tahun 2017 dan telah mengakumulasi uang sebesar Rp 10 miliar.
Namun, tim defenden Noel Ebenezer menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Pengadilan juga menegaskan bahwa Noel Ebenezer harus membayar denda sebesar Rp 250 juta dan biaya pengadilan sebesar Rp 100 juta.
Jadi, ini adalah kesimpulan dari kasus korupsi Eks Wakil Menaker Noel Ebenezer yang divonis 4,5 tahun penjara.


Komentar