Nasional
Beranda » Berita » Eks Kaprodi Undip Divonis 4 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak, Kemenkes Apresiasi

Eks Kaprodi Undip Divonis 4 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak, Kemenkes Apresiasi

Eks Kaprodi Undip Divonis 4 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak, Kemenkes Apresiasi
Eks Kaprodi Undip Divonis 4 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak, Kemenkes Apresiasi

Media Pendidikan – 15 Mei 2026 | Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Taufik Eko Nugroho, dalam kasus pemerasan. Dengan putusan tersebut, Taufik tetap divonis empat tahun penjara.

Taufik merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), salah satu korbannya ialah almarhumah dr. Aulia Risma. Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, Taufik divonis dua tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama di PN Semarang. Namun, di tingkat banding hukuman Taufik ditambah menjadi empat tahun penjara.

Baca juga:

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangannya mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. “Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *