Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana yang menjerat mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Pada saat penyerahan, tersangka dan barang bukti telah disiapkan dengan baik. Tersangka akan diinterogasi lebih lanjut oleh tim penindak korupsi di Kejari Pekanbaru. Keputusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan yang lebih lanjut.
Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah Riau. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya penegakan hukum ini.


Komentar