Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP pada unit yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengadaan sarana pendidikan untuk tingkat menengah pertama. Pada tahun 2022, ia memimpin proses tender yang seharusnya transparan untuk pengadaan ribuan unit Chromebook yang akan didistribusikan ke sekolah‑sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Setelah dilakukan audit internal Kementerian, terungkap adanya indikasi manipulasi dokumen dan mark-up harga yang signifikan. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa harga satu unit Chromebook dinaikkan sekitar 30 persen dibandingkan harga pasar, dengan sebagian besar selisihnya mengalir ke rekening pribadi yang dikelola oleh Mulyatsyah dan rekannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dalam putusannya, hakim menegaskan, “vonis 4 tahun 6 bulan penjara” serta menyatakan bahwa Mulyatsyah harus mengembalikan seluruh kerugian negara yang teridentifikasi sebesar Rp 150 miliar.
Keputusan ini mendapat sorotan luas dari kalangan pendidikan dan anti‑korupsi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memantau kasus korupsi di sektor publik menyatakan bahwa hukuman tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang pendidikan tidak akan dibiarkan berlanjut. “Kami berharap keputusan ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya,” kata Ketua LSM Anti‑Korupsi Indonesia dalam sebuah pernyataan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Menurut data yang dirilis Kementerian, pada tahun 2023 terdapat 12 kasus pelanggaran prosedur pengadaan yang masih dalam tahap penyelidikan, menandakan perlunya reformasi lebih lanjut dalam proses tender pemerintah.
Hingga saat ini, Mulyatsyah masih dalam proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jakarta, sementara proses pengembalian dana masih berlangsung melalui jalur hukum perdata. Pemerintah berjanji akan memperketat aturan pengadaan dan meningkatkan transparansi agar kasus serupa tidak terulang kembali.


Komentar