Media Pendidikan – 02 Mei 2026 | Blitar, Jawa Timur – Pihak pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB di Blitar diduga menerima praktik pungli setelah tiga narapidana yang terlibat kasus korupsi ditawarkan sel khusus dengan tarif Rp100 juta per orang. Penawaran tersebut menimbulkan keprihatinan karena menyentuh integritas sistem pemasyarakatan dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Seorang saksi yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan, “Tiga orang narapidana kasus korupsi ditawari kamar sel khusus dengan tarif Rp100 juta.” Pernyataan tersebut menjadi bukti awal bahwa ada pihak yang mencoba memanfaatkan posisi untuk memperoleh keuntungan finansial dari tahanan yang berada dalam sistem hukum.
Kasus ini menyoroti beberapa data penting. Lapas Blitar menampung lebih dari 1.200 narapidana, dengan rata‑rata kapasitas sel standar yang hanya menyediakan ruang sekitar 2,5 meter persegi per narapidana. Penawaran sel khusus dengan harga Rp100 juta berarti biaya tambahan hampir 40 kali lipat dibandingkan tarif standar. Jika penawaran ini memang terjadi, potensi kerugian negara dan penurunan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dapat mencapai milyaran rupiah dalam jangka panjang.
Hingga kini, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan pungli ini. Namun, lembaga pengawas internal Lapas diharapkan akan melakukan audit internal serta menyiapkan langkah penegakan hukum bila terbukti ada pelanggaran. Pengawasan lebih ketat terhadap proses alokasi fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan menjadi rekomendasi utama para pakar hukum untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
Kasus dugaan pungli Lapas Blitar menegaskan pentingnya transparansi dalam manajemen fasilitas penjara, terutama ketika melibatkan narapidana yang sedang menjalani hukuman atas kejahatan ekonomi. Pengawasan publik dan mekanisme pengaduan yang efektif diharapkan dapat menjadi garda depan melindungi integritas sistem hukum dari praktik korupsi internal.


Komentar