Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Polisi Mojokerto meringkus dua pria paruh baya yang mengaku sebagai kiai dan mampu mengembalikan uang yang sudah dipakai berbelanja secara berlipat ganda melalui sebuah ritual.
Korban, Nur Subakir, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditipu oleh kedua pelaku dengan menyerahkan uang Rp 22 juta.
Kedua pelaku adalah Misrianto (53), warga Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya (49), warga Kabupaten Pasuruan.
Misrianto bertugas meyakinkan korban sekaligus menyiapkan potongan kertas yang menyerupai uang, sementara Abdul Rosid berperan sebagai guru spiritual, menyediakan kendaraan, serta menukar amplop berisi uang korban dengan amplop berisi potongan kertas.
Berbekal rekaman video dan identifikasi mobil Honda Brio putih bernopol N 1157 TC yang digunakan pelaku, Tim Resmob Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku pada Kamis (18/6) dini hari di sebuah musala di wilayah Madyopuro, Kota Malang.
Keduanya mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.


Komentar