Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Suatu malam, Fahrizal (27) meninggalkan sepeda motornya di depan toko miliknya di Kampung Cisauk Girang, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan. Saat Fahrizal memanaskan mesin mobilnya, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda BeAT mendekati sepeda motor miliknya.
Salah satu pelaku kemudian turun dan membawa kabur sepeda motor milik Fahrizal. Fahrizal langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ sambil mengejar pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cisauk, dan polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
Keduanya merupakan warga Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk, dan dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.


Komentar