Nasional
Beranda » Berita » Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Dua mantan pejabat Pertamina, Alfian Nasution dan Hanung Budya, telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak mentah tahun 2018-2023. Mereka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan, “Menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun.” Selain itu, mereka juga dihukum membayar denda sejumlah Rp1 miliar.

Baca juga:

Dalam putusan ini, Hakim anggota 4 Mulyono Dwi Purwanto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.

Baca juga:

Sebelumnya, Jaksa menuntut Alfian dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari pidana kurungan. Sementara itu, Hanung dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *