Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Dua mantan pejabat Pertamina, Alfian Nasution dan Hanung Budya, telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak mentah tahun 2018-2023. Mereka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan, “Menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun.” Selain itu, mereka juga dihukum membayar denda sejumlah Rp1 miliar.
Dalam putusan ini, Hakim anggota 4 Mulyono Dwi Purwanto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Alfian dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari pidana kurungan. Sementara itu, Hanung dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.


Komentar