Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan ruang sidang utama tampak ramai dan dijaga ketat menjelang sidang Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026). Dokter Tifa, yang juga dikenal sebagai Tifauzia Tyassuma, dihadapkan pada dakwaan kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Dokter Tifa terjadwal mengikuti agenda sidang hari ini pukul 09.00 WIB.
‘Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari Kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,’ ungkap Dokter Tifa saat tiba di lokasi.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2022 ketika muncul narasi di media sosial yang menuding ijazah UGM milik Joko Widodo adalah palsu. Dokter Tifa menjadi salah satu tokoh yang secara vokal menyuarakan tudingan tersebut di internet.
Penyidik menangkap Dokter Tifa pada 19 Juni 2026 saat ia tengah mempersiapkan ujian S3. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya.


Komentar