Media Pendidikan – 20 Juni 2026 | Komisi XIII DPR RI telah mengusulkan pembentukan status baru bagi dokter muda yang belum lulus Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD). Usulan ini ditujukan bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter.
Saadiah mengusulkan status hukum baru berupa "Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Belum Berwenang Praktik". Skema ini dinilai dapat memberikan kepastian bagi lulusan tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi sebelum menjalankan praktik kedokteran.
UKNPD harus tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran. Sehingga perlindungan masyarakat tetap terjamin," ujar Saadiah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komnas HAM dan perwakilan dokter muda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.


Komentar