Media Pendidikan – 19 April 2026 | Komisi I DPR pada Rabu (19/04/2026) menyampaikan alasan mengapa Kasus Andrie Yunus tidak dapat diproses di peradilan umum. Menurut rapat pleno, aturan peradilan militer yang mengatur yurisdiksi absolut menjadi penghalang utama bagi upaya penyerahan kasus tersebut ke pengadilan sipil.
Andrie Yunus, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menjadi sorotan setelah KPK mengajukan dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur digital. Penyelidikan awal menimbulkan pertanyaan apakah tindakan yang diduga dilakukan oleh Andrie berada di luar lingkup peradilan militer, mengingat ia pernah menjadi perwira TNI sebelum berkarier di pemerintahan.
“UU Peradilan Militer bersifat absolut dan tidak memungkinkan penyerahan kasus ke peradilan umum,” ujar anggota Komisi I DPR, Fraksi Golkar, dalam penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa setiap prajurit, termasuk yang pernah menjabat di pemerintahan, tetap tunduk pada peradilan militer tanpa memandang jenis tindak pidana yang dilakukan.
Dasar hukum yang dirujuk adalah Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Peradilan Militer. Undang‑Undang tersebut menegaskan bahwa yurisdiksi militer bersifat subjek hukum, artinya semua anggota TNI, baik aktif maupun pensiun, berada di bawah pengawasan pengadilan militer. Tidak ada mekanisme khusus yang memungkinkan pemindahan kasus ke peradilan umum, kecuali melalui amnesti atau perubahan legislasi yang belum terjadi.
Penjelasan DPR menimbulkan beragam reaksi. Ahli hukum publik menilai bahwa penerapan prinsip absolut ini dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan, terutama bila kasus yang dihadapi melibatkan dugaan korupsi besar. Namun, pihak militer menegaskan pentingnya menjaga kemandirian peradilan militer dalam menegakkan disiplin dan integritas anggotanya.
Ke depan, DPR berjanji akan terus memantau proses persidangan Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer. Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat mengusulkan revisi regulasi jika dianggap perlu, guna memastikan bahwa mekanisme hukum tetap responsif terhadap dinamika kasus yang melibatkan mantan pejabat dengan latar belakang militer.


Komentar