Internasional
Beranda » Berita » DPR Soroti Akses Lintas Udara AS, Tekankan Kajian Hati-Hati Berbasis Hak Asasi Manusia

DPR Soroti Akses Lintas Udara AS, Tekankan Kajian Hati-Hati Berbasis Hak Asasi Manusia

DPR Soroti Akses Lintas Udara AS, Tekankan Kajian Hati-Hati Berbasis Hak Asasi Manusia
DPR Soroti Akses Lintas Udara AS, Tekankan Kajian Hati-Hati Berbasis Hak Asasi Manusia

Media Pendidikan – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rieke Diah Pitaloka, menegaskan perlunya penelaahan mendalam terhadap permohonan akses lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang komisi yang membahas kebijakan strategis nasional, menekankan bahwa perspektif hak asasi manusia (HAM) harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan.

Rieke Diah Pitaloka mengingatkan bahwa ruang udara Indonesia merupakan aset strategis yang harus dilindungi dengan cermat. Ia menambahkan bahwa setiap perjanjian atau kesepakatan yang melibatkan negara asing, terutama dalam hal akses penerbangan, harus melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan dampak terhadap hak warga negara serta keamanan nasional.

Baca juga:

“Akses lintas udara harus dikaji dengan hati-hati dan menempatkan hak asasi manusia sebagai prioritas,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam sambutannya. Pernyataan itu mencerminkan keprihatinan DPR terhadap potensi implikasi politik, ekonomi, dan sosial yang dapat muncul bila kebijakan tersebut diambil tanpa pertimbangan menyeluruh.

Komisi XIII, yang mencakup urusan pertahanan, luar negeri, dan keamanan, menjadi forum utama untuk membahas isu-isu strategis seperti ini. Dalam rapat tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk memastikan bahwa setiap keputusan tidak melanggar prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional.

Baca juga:

Ia juga menekankan bahwa transparansi dalam proses pengambilan keputusan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. “Masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan pemerintah dalam membuka atau menutup akses udara bagi pihak asing,” tambahnya, menegaskan pentingnya partisipasi publik melalui mekanisme konsultasi terbuka.

Sejumlah anggota DPR lain yang hadir dalam sidang tersebut mengapresiasi sikap kritis Rieke Diah Pitaloka, namun menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan diplomatik dengan kepentingan nasional. Mereka menekankan bahwa hubungan bilateral dengan Amerika Serikat tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan strategis Indonesia.

Baca juga:

Sidang berakhir dengan keputusan untuk membentuk tim khusus yang akan melakukan studi komprehensif terhadap implikasi akses lintas udara, termasuk analisis risiko keamanan, dampak ekonomi, serta penilaian hak asasi manusia. Tim tersebut diharapkan menyusun rekomendasi yang akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dipertimbangkan dalam rapat pleno selanjutnya.

Dengan langkah ini, DPR menunjukkan komitmennya untuk mengawal kebijakan luar negeri Indonesia secara bertanggung jawab, memastikan bahwa setiap keputusan strategis tidak hanya mengutamakan kepentingan geopolitik, tetapi juga melindungi hak dan kebebasan warga negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *