Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa berbagai masukan publik terkait penguatan pengawasan terhadap Polri telah banyak diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, terdapat puluhan pasal dalam RUU KUHAP yang secara khusus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat kepolisian.
“Kalau dilihat dalam KUHAP yang sedang dibahas, ada banyak ketentuan yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri. Salah satu penguatan tersebut adalah pemberian akses kepada advokat untuk mendampingi klien sejak tahap awal penyelidikan,” kata Habiburokhman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Selain itu, advokat juga diberikan ruang lebih aktif dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya selama proses hukum berlangsung. RUU KUHAP juga mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses penegakan hukum. Kemudian pemberian imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya, hingga ancaman sanksi bagi penyidik yang melampaui kewenangannya.
Habiburokhman menilai pengawasan terhadap Polri nantinya dapat dilakukan lebih luas oleh masyarakat melalui peran advokat. Dengan jumlah advokat yang mencapai sekitar 100 ribu nantinya dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Terkait Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri), Habiburokhman mengatakan substansi yang dibahas saat ini relatif terbatas. Karena sebagian besar isu pengawasan telah lebih dulu diakomodasi dalam pembahasan RUU KUHAP.


Komentar