Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi Undang-Undang.
Revisi UU P2SK ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan disahkannya revisi UU ini, diharapkan sektor keuangan dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
“Kami berharap revisi UU P2SK ini dapat membantu meningkatkan kemampuan sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional,” kata salah seorang anggota DPR.
Revisi UU P2SK ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan kemampuan sektor keuangan dalam menghadapi risiko.
Dengan demikian, revisi UU P2SK ini dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Komentar