Nasional
Beranda » Berita » DPR Minta RUU Kawasan Industri Atur Batas Waktu Perizinan

DPR Minta RUU Kawasan Industri Atur Batas Waktu Perizinan

DPR Minta RUU Kawasan Industri Atur Batas Waktu Perizinan
DPR Minta RUU Kawasan Industri Atur Batas Waktu Perizinan

Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Rapim RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mengatur batas waktu penyelesaian perizinan. Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan utama investor dalam berusaha.

Baca juga:

Evita mengatakan berbagai persoalan kawasan industri yang selama ini muncul di lapangan masih berkaitan dengan perizinan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan tata ruang. Namun, ia menilai persoalan utama bukan sekadar banyaknya izin yang harus dipenuhi investor.

"Persoalan itu tidak hanya sekedar banyaknya izin. Tetapi tidak adanya kepastian waktu penyelesaian izin," kata Evita saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

"Ada investor yang ingin investasi untuk bahan baku, dua tahun izinnya tidak keluar. Akhirnya dia hengkang lari ke negara lain," ujarnya.

Baca juga:

Evita menilai investor tidak hanya membutuhkan sistem perizinan berbasis digital. Mereka juga membutuhkan jaminan bahwa seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu yang jelas dan terukur.

"Investor ini tidak hanya butuh OSS saja. Tapi mereka membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses itu selesai dengan waktu yang jelas," kata Evita.

Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengatur standar pelayanan atau service level agreement (SLA) bagi seluruh proses perizinan di kawasan industri. Menurutnya, kepastian waktu pelayanan menjadi salah satu faktor penting meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan menarik investasi.

Baca juga:

Ia berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi terarah. Regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian waktu bagi investor.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *