Nasional
Beranda » Berita » DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape sebagai Upaya Preventif Cegah Narkoba

DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape sebagai Upaya Preventif Cegah Narkoba

DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape sebagai Upaya Preventif Cegah Narkoba
DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape sebagai Upaya Preventif Cegah Narkoba

Media Pendidikan – 10 April 2026 | Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyambut baik usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk melarang peredaran rokok elektronik atau vape di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi pada Senin (9/4/2024), menegaskan bahwa kebijakan larangan vape dianggap sebagai langkah preventif dalam memerangi peredaran narkotika dan zat adiktif.

Latar Belakang Usulan BNN

Usulan BNN muncul setelah data kepolisian mengindikasikan peningkatan signifikan konsumsi vape di kalangan remaja dan dewasa muda. Menurut survei internal BNN, sekitar 30 persen pengguna vape berusia 15‑24 tahun mengaku belum pernah menyentuh narkotika lain, namun paparan nikotin dan bahan kimia lainnya meningkatkan risiko ketergantungan. Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa vape dapat menjadi pintu gerbang bagi penyalahgunaan narkoba yang lebih berat.

Baca juga:

Respons DPR

DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum, keamanan, dan pertahanan, menilai bahwa regulasi larangan vape harus didukung oleh sinergi lintas lembaga. Rudianto Lallo menambahkan, “Kami akan mengajukan rancangan undang‑undang yang mengatur produksi, distribusi, hingga sanksi bagi pelanggar. Langkah ini selaras dengan agenda nasional untuk menurunkan angka peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.”

Beberapa anggota DPR lain, termasuk Fraksi PKS dan PDIP, juga mengungkapkan dukungan serupa. Mereka menyoroti bahwa selain aspek kesehatan, vape sering kali dijual bersamaan dengan zat psikotropika yang belum terdaftar. Penegakan larangan diharapkan dapat mempermudah BNN dalam melakukan penyitaan dan memperluas jaringan intelijen untuk mengidentifikasi peredaran narkotika tersembunyi.

Baca juga:

Implikasi Kebijakan

Pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui Direktorat Pengendalian Narkotika BNN, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika regulasi larangan vape disahkan, produsen, distributor, dan penjual e‑cigarette akan dikenai izin khusus atau dilarang total. Sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 juta dan pidana penjara hingga tiga tahun juga dipertimbangkan.

Namun, pihak industri vape mengingatkan bahwa tidak semua produk mengandung zat adiktif berbahaya. Mereka menuntut regulasi yang berbasis bukti ilmiah dan mengusulkan pembatasan iklan serta penetapan standar keamanan produk, bukan pelarangan total. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang antara kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi.

Baca juga:

Dengan dukungan mayoritas DPR, usulan larangan vape berada pada jalur legislasi yang cepat. Jika disetujui, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengatur vape secara ketat sebagai upaya preventif melawan narkotika. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi generasi muda melalui kebijakan yang tegas, edukasi, serta penegakan hukum yang konsisten.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *