Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keterangan Kearsipan Khusus (KKS) ke publik. Alasan ini dikarenakan proses legislasi RUU KKS masih dinamis sehingga berpotensi menimbulkan spekulasi jika tersebar ke khalayak.
“Kami khawatir jika draf RUU KKS dibuka ke publik, maka akan menimbulkan spekulasi yang tidak diinginkan”, kata seorang anggota DPR.
RUU KKS sendiri merupakan produk legislasi yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan arsip khusus di Indonesia. Dengan adanya RUU ini, diharapkan pengelolaan arsip dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
Sampai saat ini, proses legislasi RUU KKS masih berlangsung. DPR berharap dapat segera menyelesaikan proses ini agar RUU KKS dapat segera disahkan dan diimplementasikan.


Komentar