Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa semua yang punya kewajiban harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 menetapkan struktur BUMN sebagai kategori wajib lapor LHKPN, termasuk direksi yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal pencegahan korupsi. Ia mengharapkan agar seluruh jajaran BUMN selalu patuh dan tepat waktu dalam melaporkan LHKPN.
Aminudin juga menyebutkan bahwa hingga akhir Juni ini masih ada sejumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN per 31 Maret. KPK telah menyurati pemangku kepentingan agar memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melapor.


Komentar