Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan target ambisius untuk mengantongi pendapatan daerah dari sektor parkir sebesar Rp1 miliar pada tahun 2026. Menurut Direktur Tambahan Satuan Pengelolaan Parkir, Budhyawan, target ini sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencapai keseimbangan anggaran.
Pendapatan dari retribusi parkir diperkirakan akan meningkat sebesar 20% pada tahun ini. Budhyawan menjelaskan bahwa target ini akan dicapai dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir dan meningkatkan jumlah mobil yang parkir.
Dishub Karawang juga akan meningkatkan sanksi bagi pengendara yang tidak membayar retribusi parkir. Sanksi ini mencakup denda dan penangkapan kendaraan yang tidak membayar retribusi.
Target ini juga didukung oleh Kepala Dishub Karawang, yang menyatakan bahwa pendapatan dari retribusi parkir sangat penting untuk meningkatkan kualitas jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Karawang.


Komentar