Nasional
Beranda » Berita » Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama JK

Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama JK

Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama JK
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama JK

Media Pendidikan – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Tokoh senior Muhammadiyah, Din Syamsuddin, pada hari ini secara tegas meminta aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan penyelidikan dugaan penistaan agama yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK). Permintaan tersebut muncul setelah sejumlah organisasi masyarakat (ormas) melaporkan adanya indikasi pelanggaran agama yang ditujukan kepada JK.

Din Syamsuddin menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan umat beragama serta mencegah proses hukum yang dapat menodai nama-nama tokoh nasional. Ia menyatakan, “Saya menolak adanya proses hukum yang dapat menodai nama-nama tokoh nasional dan menimbulkan perpecahan di masyarakat.” Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan tertutup bersama perwakilan media dan kalangan ormas pada siang hari.

Baca juga:

Kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh beberapa ormas ini belum diungkap secara lengkap oleh kepolisian. Namun, sumber internal kepolisian mengonfirmasi bahwa ada laporan awal yang memicu penyelidikan, meski belum ada penetapan tersangka atau penetapan pasal yang jelas. Din Syamsuddin mengingatkan bahwa JK merupakan figur publik yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua periode, sehingga setiap tuduhan harus dihadapi dengan standar pembuktian yang tinggi.

Baca juga:

Di sisi lain, kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait permintaan Din Syamsuddin. Pejabat kepolisian yang tidak dapat disebutkan namanya menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa memihak pada pihak manapun.

Baca juga:

Pengembangan situasi ini masih dipantau oleh berbagai pihak. Din Syamsuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi yang belum terverifikasi, serta menunggu keputusan akhir yang bersifat objektif dan berdasarkan fakta. Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa proses hukum yang adil dapat memperkuat persatuan bangsa, bukan memecah belahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *