Media Pendidikan – 16 April 2026 | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali meningkatkan kontrol terhadap kegiatan warga negara asing (WNA) dengan mengoptimalkan peran dua inisiatif lokal, Dharma Dewata dan PIMPASA. Kedua program tersebut kini dijadikan senjata utama Imigrasi untuk menindak WNA yang dianggap melanggar aturan, termasuk yang terlibat dalam tindak kejahatan atau mengganggu ketertiban umum.
Dharma Dewata, yang berfokus pada pembinaan nilai-nilai budaya Hindu Bali, bekerja sama dengan PIMPASA, sebuah program yang memfasilitasi pemantauan dan penegakan regulasi bagi pendatang. Sinergi keduanya memungkinkan petugas Imigrasi memperoleh data lebih akurat, mempercepat proses verifikasi, serta menindak WNA yang tidak memiliki izin tinggal sah atau melanggar ketentuan visa.
Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara (EEM) di Bali menegaskan dukungannya. “Kami mendukung langkah ini demi menjaga keamanan pulau,” ujar Kakanwil EEM dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 8 April 2024. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintah dan komunitas lokal diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran imigrasi secara signifikan.
Data Imigrasi Provinsi Bali menunjukkan bahwa dalam enam bulan terakhir tercatat peningkatan 12 % kasus WNA yang melanggar aturan visa. Sebagian besar pelanggaran terjadi di kawasan wisata populer seperti Kuta, Seminyak, dan Nusa Dua, di mana aktivitas ekonomi tinggi sekaligus potensi konflik sosial meningkat.
Langkah penguatan pengawasan ini juga melibatkan peningkatan patroli di pelabuhan, bandara, serta titik masuk utama lainnya. Petugas dilengkapi dengan perangkat lunak yang terintegrasi dengan basis data Dharma Dewata, sehingga setiap WNA yang masuk dapat diverifikasi keabsahan dokumen secara elektronik.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan tidak hanya melindungi keamanan, tetapi juga menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang tertib. Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap WNA nakal tidak akan mempengaruhi hak-hak WNA yang mematuhi peraturan.


Komentar