Media Pendidikan – 27 Mei 2026 | DLH Kota Surabaya menegaskan larangan keras aktivitas mencuci maupun membuang limbah hewan kurban di sungai dan saluran air.
Pelanggar terancam sanksi tipiring dengan denda maksimal hingga Rp50 juta.
Baca juga:
DLH juga menyarankan masyarakat untuk mencuci hewan kurban di tempat yang aman dan tidak merusak lingkungan.
Baca juga:
DLH telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan mencuci hewan kurban di sungai, termasuk meningkatkan pemantauan dan sanksi pada pelanggar.
Baca juga:
DLH berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran.


Komentar