Nasional
Beranda » Berita » Cuci Rumen Hewan Kurban di Sungai Dapat Denda Hingga Rp50 Juta

Cuci Rumen Hewan Kurban di Sungai Dapat Denda Hingga Rp50 Juta

Cuci Rumen Hewan Kurban di Sungai Dapat Denda Hingga Rp50 Juta
Cuci Rumen Hewan Kurban di Sungai Dapat Denda Hingga Rp50 Juta

Media Pendidikan – 27 Mei 2026 | DLH Kota Surabaya menegaskan larangan keras aktivitas mencuci maupun membuang limbah hewan kurban di sungai dan saluran air.

Pelanggar terancam sanksi tipiring dengan denda maksimal hingga Rp50 juta.

Baca juga:

DLH juga menyarankan masyarakat untuk mencuci hewan kurban di tempat yang aman dan tidak merusak lingkungan.

Baca juga:

DLH telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan mencuci hewan kurban di sungai, termasuk meningkatkan pemantauan dan sanksi pada pelanggar.

Baca juga:

DLH berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *