Media Pendidikan – 14 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan denda pajak kendaraan melalui program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai sanksi administrasi.
Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan disarankan memeriksa status dan jumlah tagihan pajak terlebih dahulu. Kini, pengecekan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Layanan digital tersebut memudahkan masyarakat mengetahui besaran kewajiban pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Langkah ini juga membantu wajib pajak memanfaatkan program pemutihan secara lebih optimal.
Cara Mengecek Tagihan Pajak Kendaraan Secara Online
- Melalui Website Samsat PKB DKI Jakarta: Buka laman resmi Samsat PKB DKI Jakarta, masukkan nomor polisi kendaraan sesuai STNK, lengkapi data yang diminta sistem, klik menu pencarian atau cek pajak, dan informasi status dan tagihan pajak kendaraan akan ditampilkan.
- Melalui Aplikasi JAKI: Unduh dan buka aplikasi Jakarta Kini (JAKI), login menggunakan akun yang telah terdaftar, pilih layanan pajak kendaraan, masukkan data kendaraan yang diminta, dan sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan secara lengkap.
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Selain lebih ringan, seluruh proses pengecekan dan pembayaran kini dapat dilakukan secara digital dari rumah.


Komentar