Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Polisi menangkap tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu berat 15 kilogram di Pekanbaru, Riau. Tersangka, berinisial A (48), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama kurang lebih tiga tahun.
Apabila terbukti bersalah, tersangka ini dapat menerima hukuman penjara seumur hidup atau minimal 15 tahun.
Baca juga:
Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membawa tersangka ke pengadilan.
Baca juga:
Penyelidikan ini masih berlangsung dan belum ada perkembangan terbaru.
Baca juga:


Komentar