Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Penahanan ini terjadi setelah Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Dalam konferensi pers, KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, serta dua rekening bank dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan. Penahanan ini menandai langkah serius KPK dalam menangani kasus korupsi di daerah.


Komentar