Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026.
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang. Instruktur ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektronik atau vape," kata Kadis Diskominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).
ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati atau wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di area strategis yang mudah dibaca.
Selanjutnya, para kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi masyarakat, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektronik bagi pekerja maupun anggotanya. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektronik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.


Komentar