Media Pendidikan – 17 April 2026 | Majelis Besar Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan penolakannya terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026 yang menetapkan tarif sewa ruangan, gedung, dan area terbuka di lingkungan kampus. Keputusan tersebut diumumkan oleh Rektor UI pada awal Januari 2026 dan menimbulkan protes dari kalangan mahasiswa yang menilai kebijakan itu membebani kegiatan akademik dan non‑akademik.
SK tersebut mencakup semua ruang yang dapat disewa, mulai dari aula pertemuan, ruang kelas tambahan, hingga area terbuka yang biasa dipakai untuk acara organisasi. Menurut teks SK, tarif yang baru akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026 dengan variasi harga tergantung luas dan fasilitas. Namun, BEM UI menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi keuangan mahasiswa serta potensi mengurangi partisipasi dalam kegiatan kampus.
Reaksi dan Argumen BEM UI
Ketua BEM UI, Ahmad Faisal, dalam pernyataan resmi menegaskan, “Kami tidak dapat menerima kebijakan ini karena akan menambah beban finansial bagi mahasiswa, terutama mereka yang aktif dalam organisasi dan kegiatan sosial di kampus.” Faisal menambahkan bahwa BEM UI akan mengajukan keberatan secara administratif sekaligus mengadakan aksi damai untuk menuntut peninjauan kembali tarif yang dianggap tidak proporsional.
Selain beban biaya, BEM UI mengkhawatirkan dampak kebijakan terhadap kegiatan yang bersifat publik, seperti seminar, workshop, dan lomba yang biasanya mengandalkan fasilitas kampus dengan tarif yang terjangkau atau gratis. Menurut data internal BEM UI, lebih dari 30% kegiatan tahunan organisasi mahasiswa melibatkan penyewaan ruang kampus, dengan total anggaran rata-rata mencapai Rp 50 juta per tahun.
Dalam rapat internal pada 15 Januari 2026, anggota BEM UI sepakat untuk menyusun surat keberatan yang akan diajukan ke Sekretariat Rektor serta meminta dialog terbuka dengan pihak universitas. Mereka juga berencana menggelar diskusi publik pada 22 Januari 2026 di Gedung Rektorat untuk mengumpulkan masukan mahasiswa lain.
Rektor UI, Prof. Dr. Budi Santoso, dalam pernyataan singkat menyebutkan bahwa tujuan SK adalah meningkatkan pendapatan institusi guna mendukung perbaikan fasilitas. “Tarif yang kami tetapkan bersifat wajar dan sejalan dengan standar universitas lain di Indonesia,” ujar beliau. Namun, tidak ada data konkret yang disampaikan mengenai perbandingan tarif tersebut.
Para pengamat pendidikan menilai bahwa kebijakan tarif sewa kampus memang menjadi tren di beberapa perguruan tinggi untuk menambah sumber dana. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada transparansi mekanisme penetapan tarif serta partisipasi aktif stakeholder, termasuk mahasiswa.
Sejauh ini, belum ada respons resmi dari pihak Rektorat terhadap surat keberatan BEM UI. Namun, beberapa fakultas, seperti Fakultas Ekonomi dan Fakultas Ilmu Sosial, telah menyatakan dukungan moral kepada BEM UI dan menunggu keputusan akhir.
Dengan situasi yang masih berkembang, BEM UI berjanji akan terus memantau pelaksanaan SK dan memperjuangkan hak mahasiswa agar tidak terbebani oleh kebijakan yang dianggap tidak adil.


Komentar