Nasional
Beranda » Berita » BEI Resmi Terapkan Aturan Free Float 15%, Langkah Strategis Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

BEI Resmi Terapkan Aturan Free Float 15%, Langkah Strategis Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

BEI Resmi Terapkan Aturan Free Float 15%, Langkah Strategis Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal
BEI Resmi Terapkan Aturan Free Float 15%, Langkah Strategis Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

Media Pendidikan – 04 April 2026 | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah definisi dan batas minimum free float saham menjadi 15 persen dari total saham yang tercatat, efektif 1 April 2026. Kebijakan ini diumumkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui tahapan Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan regulator.

Latar Belakang dan Mekanisme Baru

Perubahan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Bursa Nomor I‑A tentang Pencatatan Saham. BEI menerapkan sistem tiering berbasis kapitalisasi pasar, dengan batas free float minimum 15‑20‑25 persen tergantung pada kelas saham yang akan tercatat. Bagi perusahaan yang mengajukan penawaran umum pertama (IPO), persyaratan free float ditetapkan pada 15 persen, sedangkan perusahaan dengan kapitalisasi lebih tinggi harus mempertahankan free float hingga 25 persen.

Baca juga:

Persetujuan OJK dan Tujuan Kebijakan

Surat Edaran BEI nomor SE‑00004/BEI/03‑2026 menegaskan bahwa penyesuaian ini telah melewati proses RMR dan disetujui OJK. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menurunkan konsentrasi kepemilikan saham publik. Dengan free float yang lebih luas, pasar diharapkan dapat menciptakan price discovery yang lebih akurat dan menarik minat investor domestik maupun asing.

Hubungan dengan MSCI dan Indeks Global

Langkah peningkatan free float selaras dengan masukan dari indeks global, termasuk MSCI, yang menekankan pentingnya kepemilikan publik yang memadai untuk penilaian indeks. OJK bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat agenda transparansi pasar modal, salah satunya adalah kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki posisi Indonesia dalam kriteria indeks global dan membuka peluang masuk ke indeks MSCI Emerging Markets.

Baca juga:

Dampak bagi Emiten dan Investor

Perusahaan yang belum memenuhi batas free float 15 persen akan diberikan masa transisi, namun BEI dapat mengenakan denda sebagai insentif kepatuhan. Selain itu, BEI menyediakan mekanisme bagi perusahaan untuk mengajukan pemegang saham yang memenuhi kriteria free float, sehingga proses penyesuaian dapat berjalan lebih cepat. Bagi investor, peningkatan free float berarti lebih banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan, menurunkan spread harga, dan meningkatkan volume transaksi harian.

Langkah Selanjutnya

BEI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkoordinasi dengan OJK serta penyedia indeks internasional. Penguatan transparansi data kepemilikan saham, termasuk pengungkapan pemilik manfaat dengan kepemilikan lebih dari 10 persen, juga menjadi bagian dari rangkaian reformasi pasar modal yang direncanakan hingga 2029.

Baca juga:

Secara keseluruhan, penerapan aturan free float 15 persen menandai komitmen BEI dan OJK untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, dan menciptakan pasar modal yang lebih likuid serta kompetitif di tingkat global.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *