Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menangkap seorang warga negara India yang menyelundupkan emas seberat 265 gram senilai Rp700 juta ke Indonesia. Penyelundup ini diduga menggunakan celana dalam untuk menyembunyikan barang-barang yang dicuri.
Pelaku, yang belum diungkapkan namanya, terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Berikut adalah daftar barang-barang yang ditemukan pada pelaku:
- 265 gram emas
Konon, pelaku ini membawa emas tersebut untuk dijual di Indonesia. Namun, rencana jahat ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkomitmen untuk memantau dan mencegah kegiatan penyelundupan di bandara.
Nah, itulah kabar terkini tentang kasus penyelundupan emas di Bandara Soekarno-Hatta. Saya harap informasi ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kejadian ini.


Komentar