Nasional
Beranda » Berita » Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus ‘SMS Blast Phising’, 4 Tersangka Jalani Persidangan

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus ‘SMS Blast Phising’, 4 Tersangka Jalani Persidangan

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus 'SMS Blast Phising', 4 Tersangka Jalani Persidangan
Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus 'SMS Blast Phising', 4 Tersangka Jalani Persidangan

Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phising dengan modus e-tilang palsu. Empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Desember 2025. Selain laporan di Jakarta, penyidik juga menemukan perkara serupa yang terjadi di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga:

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Andrian Pramudainto menyatakan, penyidik telah melaksanakan tahap dua. Proses tersebut dilakukan melalui penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses selanjutnya. Berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ dalam perkara penipuan siber tersebut. Mereka diduga terlibat kejahatan menggunakan metode SMS blasting berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Siber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengaduan tersebut berkaitan dengan beredarnya tautan palsu yang mencatut nama institusi pemerintah untuk menipu masyarakat.

Baca juga:

Dalam laporan tersebut, penyidik menemukan sebelas tautan palsu menyerupai situs kejaksaan dan lima nomor telepon penyebar SMS blast. Penyelidikan kemudian terus dikembangkan setelah ditemukan laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan phising yang menyerupai laman resmi e-tilang milik pemerintah. Karena tampilan situs terlihat meyakinkan, korban kemudian memasukkan data kartu kredit miliknya ke laman palsu tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp8,8 juta. Kartu kredit korban kemudian digunakan secara ilegal setelah data pribadinya berhasil diakses para pelaku kejahatan siber.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phising lain yang digunakan menjalankan aksi penipuan siber tersebut. Selain itu, sejumlah nomor telepon juga diduga dipakai menyebarkan SMS blast kepada masyarakat secara masif.

Baca juga:

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Barang bukti meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank.

Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan mendukung operasional kejahatan siber dengan modus SMS blast phising terhadap masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Siber memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *