Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal di Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan sianida.
Data pendukung menunjukkan bahwa sianida ilegal ini memiliki potensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk mengungkap sindikat kimia berbahaya.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar