Nasional
Beranda » Berita » Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan sebagai Zona Merah Penyelundupan Narkotika

Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan sebagai Zona Merah Penyelundupan Narkotika

Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan sebagai Zona Merah Penyelundupan Narkotika
Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan sebagai Zona Merah Penyelundupan Narkotika

Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Bandara Soekarno-Hatta, yang merupakan salah satu bandara internasional terbesar di Indonesia, telah ditetapkan sebagai zona merah penyelundupan narkotika oleh Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan komitmen untuk mencegah peredaran narkotika di sekitar bandara.

Wisnu Wardana juga menyampaikan bahwa petugas gabungan telah berhasil menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi muda dari pengaruh narkotika. Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan juga diperkirakan sekitar Rp36,39 milar.

Baca juga:

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan rincian kasus penindakan narkoba tersebut. Menurutnya, petugas gabungan mewujudkan keberhasilan ini melalui kolaborasi erat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

Baca juga:

Wisnu Wardana juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala potensi peredaran barang haram di sekitar bandara. Ia juga meminta warga segera melaporkan indikasi mencurigakan terkait transaksi narkotika di sekitar bandar udara.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *