Media Pendidikan – 10 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan keprihatinannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas di legislatif. Anggota komisi yang mengusulkan pemantauan ketat terhadap rancangan tersebut menilai bahwa pasal-pasal tertentu berpotensi melanggar konstitusi, khususnya prinsip due process yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dasar Kekhawatiran Anggota Komisi III
Beberapa anggota Komisi III, yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyita aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang final. Menurut mereka, mekanisme semacam itu dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak kepastian hukum, dua pilar utama yang dijamin oleh UUD 1945.
Anggota komisi menekankan bahwa setiap tindakan perampasan harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah melalui proses peradilan yang adil. Tanpa prosedur tersebut, risiko terjadinya perampasan yang tidak beralasan atau bersifat politis menjadi sangat tinggi, sehingga mengancam kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Respons Pemerintah dan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengklaim bahwa RUU ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Namun, penjelasan tersebut belum dapat menenangkan anggota komisi yang menuntut adanya revisi substantif pada teks RUU. Mereka meminta agar draf tersebut disesuaikan dengan ketentuan konstitusional, termasuk penegakan prinsip presumption of innocence dan perlindungan hak milik pribadi.
Selanjutnya, Komisi III berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para ahli konstitusi, praktisi hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan konflik konstitusional, serta mencari alternatif regulasi yang lebih sejalan dengan prinsip keadilan prosedural.
Implikasi Politik dan Hukum
Jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa adanya penyesuaian, potensi terjadinya sengketa hukum di pengadilan konstitusi menjadi tinggi. Hal ini dapat menimbulkan beban litigasi yang signifikan bagi negara, sekaligus menurunkan citra Indonesia di mata investor asing yang menilai keamanan hak properti sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi.
Selain itu, perdebatan ini menyoroti dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembuatan undang-undang. Komisi III menegaskan bahwa kontrol parlementer harus tetap kuat untuk menghindari legislasi yang bersifat unilateral dan tidak akuntabel.
Dengan menaruh tekanan pada proses legislasi, anggota Komisi III berharap RUU Perampasan Aset dapat direvisi secara substantif sehingga tidak melanggar konstitusi. Mereka menekankan bahwa perlindungan konstitusional tidak boleh dikompromikan demi kepentingan kebijakan jangka pendek.
Kesimpulannya, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum anti‑korupsi dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Pengawasan ketat dari Komisi III DPR diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang efektif, adil, dan sesuai dengan semangat UUD 1945.


Komentar