Nasional
Beranda » Berita » Ammar Zoni Akui Kenal Narkoba Sejak Kelas 6 SD, Hidup Hancur Usai Kematian Anak Kembar dan Gugatan Cerai

Ammar Zoni Akui Kenal Narkoba Sejak Kelas 6 SD, Hidup Hancur Usai Kematian Anak Kembar dan Gugatan Cerai

Ammar Zoni Akui Kenal Narkoba Sejak Kelas 6 SD, Hidup Hancur Usai Kematian Anak Kembar dan Gugatan Cerai
Ammar Zoni Akui Kenal Narkoba Sejak Kelas 6 SD, Hidup Hancur Usai Kematian Anak Kembar dan Gugatan Cerai

Media Pendidikan – 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Aktor Ammar Zoni membuka lembaran kelam kehidupannya dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 April 2026. Dalam pernyataannya, ia mengaku pertama kali mengenal narkoba saat masih duduk di bangku kelas enam SD, sebuah pengalaman yang menorehkan jejak panjang hingga memengaruhi seluruh perjalanan hidupnya.

Awal Ketergantungan dan Upaya Rehabilitasi

Ammar mengungkapkan bahwa konsumsi narkoba bukan sekadar mencari kesenangan, melainkan cara mengisi kekosongan yang dirasanya muncul di tengah popularitas dan tekanan sebagai publik figur. “Entah kenapa ketika saya memakai narkoba, rasa kosong itu terisi, seakan-akan membuat saya tenang,” ujarnya di depan hakim.

Baca juga:

Kasus narkoba pertamanya tercatat pada tahun 2017. Setelah menjalani program rehabilitasi, ia sempat merasakan perbaikan, namun rasa ingin kembali ke zat terlarang muncul lagi dalam kurun waktu enam bulan hingga dua tahun pasca keluar dari rehab. “Saya tetap saja membutuhkan barang itu,” katanya, menambahkan bahwa ia menutup rapat-rapat soal hal tersebut dari keluarga dan pasangan.

Kegagalan Kebahagiaan Keluarga: Kematian Anak Kembar

Perjalanan pribadi Ammar sempat menyentuh titik harapan ketika ia dan mantan istri Irish Bella dikaruniai bayi kembar. Ia berjanji untuk berhenti menggunakan narkoba demi menjadi ayah yang baik. Namun, tragedi menimpa ketika kedua bayi kembar meninggal saat dilahirkan, tepat di depan matanya. “Dua putri bayi kembar kami meninggal saat dilahirkan, tepat di mata saya. Narkoba kembali menjadi pelarian dan itu kesalahan fatal,” ia mengakui.

Kematian tersebut mengembalikan Ammar ke dalam jurang hitam ketergantungan. Ia mengaku kembali mengonsumsi narkoba secara diam‑diam, bahkan ketika berada di luar negeri, seperti di Thailand di mana ganja legal, sehingga mengalami relapse lagi.

Baca juga:

Gugatan Cerai dan Dampak Psikologis

Ketegangan keluarga memuncak ketika Irish Bella mengajukan gugatan cerai. Ammar menolak perceraian secara tegas, berusaha memperbaiki hubungan, namun keputusan mantan istri tetap pada jalan terpisah. “Inilah titik terendah saya,” tuturnya, menambahkan rasa tidak pantas dan pertanyaan mengapa seorang pecandu ditinggalkan.

Selama proses hukum, Ammar menyatakan kesadarannya akan kebutuhan bantuan profesional. Ia sempat berkonsultasi dengan psikolog, menghadiri seminar motivasi, dan mengikuti kelas meditasi, namun rasa takut akan stigma membuatnya enggan membuka diri sepenuhnya.

Persidangan dan Status Hukum Saat Ini

Dalam sidang lanjutan pada 8 Januari 2026, Ammar Zoni kembali tampil di depan majelis hakim, menegaskan bahwa penggunaan narkoba dilakukan secara tersembunyi tanpa sepengetahuan Irish Bella. Ia menegaskan bahwa satu‑satunya sistem dukungan yang seharusnya ada adalah istrinya, yang kini telah berpisah.

Baca juga:

Kasusnya kini berada pada tahap penilaian hukuman, sementara ia tetap menunggu keputusan akhir. Pernyataan yang ia sampaikan di persidangan menggambarkan pergulatan batin seorang artis yang terperangkap antara popularitas, tekanan publik, dan kecanduan yang menggerogoti kehidupannya.

Secara keseluruhan, pengakuan Ammar Zoni menegaskan bahwa ketergantungan narkoba yang dimulai sejak usia sekolah dasar dapat berujung pada kehancuran pribadi, terutama bila tidak mendapat penanganan yang tepat sejak dini. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi publik figur lain untuk lebih terbuka mencari bantuan profesional sebelum masalah pribadi bereskalasi menjadi urusan hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *