Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil. Menurutnya, surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan tidak ada cela formil. Bahkan, arsip surat penangkapan tersebut telah dikuatkan dengan tanda tangan dari beberapa pejabat.
Mengutip arsip surat penangkapan, Aristo menjelaskan bahwa surat tersebut telah dikeluarkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi.
Aristo juga menjelaskan bahwa surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi syarat sah sebagai surat penangkapan. Selain itu, surat tersebut juga telah dikuatkan dengan tanda tangan dari beberapa pejabat yang berwenang.
Mengingat fakta tersebut, Aristo menilai bahwa surat penangkapan Roy Suryo tidak cacat formil. Jadi, surat tersebut sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.


Komentar