Media Pendidikan – 08 April 2026 | Jakarta – Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas rangkaian rancangan undang-undang (RUU) tentang pekerja lepas, platform digital, serta perlindungan pekerja ekonomi gig, anggota Komisi V DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan pentingnya mengonsolidasikan dukungan lintas sektor untuk mengamankan hak-hak pengemudi ojek online (ojol) dan taksi berbasis aplikasi. Sofwan menyoroti bahwa regulasi yang komprehensif tidak hanya akan menegakkan keadilan sosial, tetapi juga menstabilkan ekosistem transportasi daring yang kini menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan.
Sejak peluncuran layanan ojek online pada awal dekade lalu, pertumbuhan jumlah pengemudi telah melambung tinggi, mencapai jutaan di seluruh Indonesia. Namun, di balik angka pertumbuhan tersebut, muncul sejumlah permasalahan struktural: ketidakpastian pendapatan, minimnya jaminan sosial, serta eksposur terhadap risiko kecelakaan tanpa perlindungan asuransi yang memadai. Sofwan menekankan bahwa ketidakjelasan status hukum para pekerja gig menimbulkan ketimpangan antara perusahaan platform dan mitra pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan.
Dalam sesi RDPU, Sofwan mengajukan tiga poin utama yang harus diakomodasi oleh RUU yang sedang dibahas. Pertama, definisi pekerja lepas harus diperluas sehingga mencakup semua mitra pengemudi yang beroperasi melalui aplikasi, tanpa memandang apakah mereka terdaftar sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah. Kedua, keharusan adanya mekanisme perlindungan sosial yang terintegrasi—mulai dari asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, hingga program pensiun—yang dibiayai melalui kontribusi bersama antara platform, pemerintah, dan pengemudi. Ketiga, pengaturan tarif yang adil dan transparan, sehingga tidak terjadi penurunan pendapatan akibat kebijakan harga dinamis yang semata‑mata menguntungkan operator platform.
Selain menggarisbawahi kebutuhan regulasi, Sofwan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform, dan serikat pekerja. Ia mengusulkan pembentukan forum koordinasi yang berkelanjutan, yang akan menjadi wadah dialog untuk meninjau implementasi kebijakan, menyelesaikan sengketa, serta menyesuaikan standar operasional seiring dengan perkembangan teknologi. Forum tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi konflik yang selama ini kerap muncul, seperti penutupan layanan secara sepihak atau pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan yang memadai.
Reaksi dari kalangan pengemudi dan organisasi serikat pekerja pun cukup positif. Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Indonesia (APOOI) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Sofwan, menilai bahwa adanya kerangka hukum yang jelas akan memperkuat posisi tawar para mitra pengemudi dalam negosiasi tarif dan manfaat sosial. Di sisi lain, perwakilan salah satu perusahaan platform ride‑hailing menegaskan komitmen mereka untuk berpartisipasi dalam proses legislasi, sekaligus menekankan pentingnya menjaga fleksibilitas operasional yang menjadi keunggulan model bisnis mereka.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa penyusunan RUU ini merupakan momen krusial bagi Indonesia dalam menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi digital. Dr. Riza Hidayat, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa regulasi gig economy di negara‑negara maju telah menunjukkan bahwa pendekatan holistik—yang menggabungkan aspek ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, dan inovasi teknologi—merupakan kunci keberhasilan. “Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pelopor regulasi yang seimbang di kawasan Asia‑Pasifik, asalkan proses legislasi melibatkan semua pemangku kepentingan secara transparan,” ujar Riza.
Sejauh ini, tiga RUU utama yang sedang dibahas meliputi: RUU tentang Pekerja Lepas, RUU Platform Indonesia, dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Kesemuanya menargetkan pembentukan dasar hukum yang dapat mengakomodasi karakteristik unik pekerjaan berbasis platform, termasuk sifat kontrak yang bersifat non‑permanen dan penggunaan algoritma dalam penetapan tarif. Dengan menggabungkan ketiga rancangan tersebut menjadi satu kerangka legislasi terpadu, diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat menimbulkan kebingungan di lapangan.
Proses penyusunan masih berada pada tahap konsultasi publik, dimana berbagai pihak—dari akademisi, LSM, hingga pelaku industri—dapat mengirimkan masukan tertulis. Sofwan menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, khususnya para pengemudi, agar suara mereka terdengar dalam setiap pasal yang dirumuskan. “Kami membuka pintu lebar‑lebar untuk semua masukan yang konstruktif. Tanpa partisipasi mereka, regulasi ini tidak akan mencerminkan realitas di lapangan,” tegasnya.
Jika RUU tersebut berhasil disahkan, dampaknya diproyeksikan tidak hanya pada peningkatan kesejahteraan pengemudi, tetapi juga pada kepercayaan konsumen terhadap layanan transportasi daring. Kejelasan aturan tarif dan jaminan perlindungan akan memperkuat reputasi Indonesia sebagai pasar digital yang aman dan teratur, membuka peluang investasi lebih lanjut di sektor logistik, pengiriman barang, dan layanan mobilitas lainnya.
Kesimpulannya, upaya legislator PDIP Sofwan Dedy Ardyanto dalam menggalang dukungan untuk RUU perlindungan pekerja gig menandai langkah signifikan menuju penyusunan kerangka hukum yang adaptif terhadap ekonomi digital. Dengan menekankan definisi pekerja lepas yang inklusif, jaminan sosial yang terintegrasi, serta mekanisme tarif yang adil, RUU ini diharapkan dapat menyelesaikan ketimpangan hak‑kewajiban antara platform dan mitra pengemudi. Partisipasi aktif semua pemangku kepentingan—pemerintah, perusahaan platform, serikat pekerja, serta pengemudi sendiri—akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan yang berkelanjutan dan berkeadilan.


Komentar