Media Pendidikan – 04 April 2026 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui program Sertifikasi Guru. Sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Daerah, dan Kebudayaan (Kemendikdasmen), guru yang telah memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) akan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mengajar.
Latar Belakang Penjaringan Data Guru Belum Sertifikasi
Kemendikdasmen membuka fase penjaringan data guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. Penjaringan ini bertujuan mengidentifikasi guru yang memenuhi kualifikasi S1/D4, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, namun belum mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) khusus guru tertentu. Proses verifikasi data dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di seluruh sekolah negeri dan swasta.
Langkah-Langkah Guru untuk Mengikuti PPG
Guru yang terdaftar dalam daftar penjaringan dapat melakukan tiga tahapan utama:
- Memutakhirkan data pribadi dan memvalidasi ijazah S1/D4 pada sistem InfoGTK.
- Memberikan konfirmasi keikutsertaan pada program PPG melalui aplikasi SIMPKB dengan pilihan: Ya (berminat), Tidak (menolak), Sedang PPG, atau Sudah Memiliki Sertifikat.
- Jika memilih “Ya”, guru melanjutkan ke seleksi administrasi pada portal pendaftaran PPG (SIMPKB) dan menunggu hasil seleksi.
Jadwal Penting Penjaringan dan Pendaftaran
Berikut rangkaian waktu yang ditetapkan secara nasional, yang akan diikuti pula oleh guru di Kalsel:
- Konfirmasi keikutsertaan: 1-30 April 2026.
- Pendaftaran PPG: 1 April-30 Mei 2026.
- Verifikasi lanjutan oleh Dinas Pendidikan Provinsi: 1-30 Mei 2026.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 Juni 2026.
- Pemanggilan peserta: 15 Juni 2026.
- Pelaksanaan PPG Tahap 2: 22 Juni 2026.
Manfaat Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Kalsel
Setelah berhasil menyelesaikan PPG dan memperoleh Sertifikat Pendidik, guru akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini dirancang sebagai insentif finansial yang mencerminkan peningkatan kompetensi profesional, serta sebagai upaya memperkecil kesenjangan gaji antara guru bersertifikat dan yang belum. Bagi pemerintah Provinsi Kalsel, alokasi TPG diharapkan dapat meningkatkan retensi tenaga pengajar, khususnya di daerah-daerah terpencil.
Peran Dinas Pendidikan Kalsel
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan berperan sebagai fasilitator dalam proses verifikasi dan pendataan. Guru yang menerima notifikasi pada akun InfoGTK diminta untuk melakukan pemutakhiran data secara daring dan mengikuti arahan selanjutnya. Petugas Dinas siap memberikan bantuan teknis melalui hotline yang disediakan, serta mengadakan sosialisasi langsung di kabupaten/kota untuk memastikan seluruh guru memahami prosedur.
Dengan langkah terkoordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi, diharapkan target peningkatan persentase guru bersertifikat di Kalsel dapat tercapai dalam waktu singkat, sekaligus mengoptimalkan manfaat Tunjangan Profesi Guru bagi kesejahteraan tenaga pendidik.


Komentar