Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Polda Jateng mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu N terhadap korban berinisial M. Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Aiptu N dan korban memiliki hubungan intim tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Artanto menjelaskan bahwa Aiptu N diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Saat ini, Aiptu N sedang dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan bahwa kasus ini bermula pada 2023 di Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang.
Reza menyatakan, "Korban dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Kami tidak perlu menyebutkan secara rinci karena itu bersifat asusila."
Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Komentar