Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Presiden RI Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada hari kemerdekaan ke-81 RI, yaitu 17 Agustus 2026.
Amnesti ini diberikan dengan syarat, para narapidana harus mengikuti komunitas dan melakukan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
“Amnesti ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan bergabung kembali dengan masyarakat,” kata Prabowo.
Amnesti ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi bagi para narapidana.
Para narapidana yang akan menerima amnesti ini harus memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki perilaku baik selama menjalani hukuman dan tidak memiliki riwayat kejahatan berat.


Komentar