Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Pemerintah akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2024 yang membatasi pekerja alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan. Aturan baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Empat bidang yang dikecualikan dari aturan baru ini adalah bidang yang memerlukan keahlian khusus dan tidak dapat digantikan oleh pekerja lain. Pemerintah berharap bahwa dengan aturan baru ini, pekerja outsourcing dapat memiliki perlindungan yang lebih baik dan dapat bekerja dengan lebih aman.
“Kami berharap bahwa aturan baru ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja outsourcing dan membantu mereka memiliki perlindungan yang lebih baik,” kata seorang pejabat pemerintah. “Kami juga berharap bahwa aturan baru ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas di tempat kerja.”
Aturan baru ini diharapkan dapat berlaku mulai Juli dan akan mempengaruhi ribuan pekerja outsourcing di Indonesia. Pemerintah berharap bahwa aturan baru ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja outsourcing dan membantu mereka memiliki masa depan yang lebih cerah.


Komentar