Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Badan Penguatan dan Pengawasan Alat-Alat Pembayaran (PPATK) mengungkap bahwa putaran dana judi online Hayam Wuruk telah menembus angka Rp489 miliar sejak tahun 2022. Selain itu, ditemukan juga aliran dana tiket untuk warga negara asing (WNA).
PPATK menemukan bahwa putaran dana judi online Hayam Wuruk ini berlangsung secara online dan melibatkan banyak pihak. “Kami menemukan bahwa putaran dana judi online Hayam Wuruk ini berlangsung secara online dan melibatkan banyak pihak,” kata seorang pejabat PPATK.
Data PPATK menunjukkan bahwa putaran dana judi online Hayam Wuruk ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melibatkan banyak orang. “Putaran dana judi online Hayam Wuruk ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melibatkan banyak orang,” tambah pejabat PPATK.
PPATK berjanji untuk terus memantau dan mengawasi putaran dana judi online Hayam Wuruk ini agar tidak merugikan masyarakat. “Kami akan terus memantau dan mengawasi putaran dana judi online Hayam Wuruk ini agar tidak merugikan masyarakat,” kata pejabat PPATK.


Komentar