Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemanfaatan hutan secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan, bukan sebaliknya. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Kemenhut melakukan pengelolaan hutan lestari yang melibatkan pemanenan kayu dengan aturan yang ketat dan disertai upaya pemulihan kawasan.
"Target kita adalah memberitahukan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan hutan lestari dilakukan. Ketika pohon ditebang, sudah ada kewajiban untuk menanam kembali dan seluruh prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Krisdianto.
Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani BRIN, Lutfy Abdullah, menjelaskan bagaimana cara pemanfaatan hasil hutan yang justru menjadi salah satu cara menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
"Memanfaatkan hutan dan hasil-hasil hutan merupakan bagian dari menjaga kelestarian hutan. Jika pemanfaatannya dibatasi, justru kita tidak mendukung konsep kelestarian itu sendiri," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan nilai ekonomi hutan, pengembangan komoditas seperti gaharu, nira, hingga asap cair diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor kehutanan dibandingkan komoditas nonkehutanan.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan nilai ekonomi hutan.


Komentar