Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka, lima korporasi sebagai tersangka, serta satu warga negara asing (WNA) asal China dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan aplikasi Hot 51 tidak hanya digunakan sebagai sarana judi, tetapi juga memuat layanan pornografi digital dengan pola transaksi yang disamarkan melalui perusahaan cangkang.
Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar. Dalam penyidikan, polisi menemukan total perputaran dana yang dikelola sindikat mencapai lebih dari Rp 559 miliar.
Penyidik juga telah memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang tunai hampir Rp 15 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita 33 akta korporasi dan 28 barang bukti elektronik.
Tindak kejahatan yang memadukan eksploitasi pornografi, perjudian, dan pencucian uang melalui sistem keuangan digital merupakan bentuk Transnational Organized Crime yang secara nyata merugikan moral bangsa dan stabilitas ekonomi negara.


Komentar