Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Kasus pembakaran pagar rumah oleh tiga pengamen di Bekasi berakhir dengan penyelesaian restorative justice. Perkara tersebut diselesaikan setelah korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai.
"Pelakunya sudah diamankan, dua orang. Motif sementara karena tidak terima ditegur. Mereka memang pengamen dan motifnya masih kami dalami," ujar Kusumo.
Proses hukum tidak dilanjutkan setelah korban memilih jalur penyelesaian damai. Kapolres menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pemilik rumah telah memaafkan para pelaku.
"Dari pemilik rumah juga memaafkan, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui restorative justice," katanya.
Pemilik rumah, Aan Sarifudin, membenarkan bahwa keluarga pelaku telah datang menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Ia mengaku menerima permintaan maaf tersebut demi mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
"Alhamdulillah perwakilan keluarga pelaku sudah datang bertemu dengan keluarga saya dan meminta maaf," ujar Aan.
Selain menyampaikan permohonan maaf, keluarga pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan pagar rumah akibat aksi pembakaran tersebut.
"Mereka siap bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi," kata Aan.


Komentar