Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha untuk tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2026. Terbaru, PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten resmi ditutup per 25 Juni 2026.
Keputusan OJK ini diambil untuk memastikan stabilitas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha, BPR yang bersangkutan tidak lagi dapat melakukan kegiatan operasional.
Baca juga:
OJK berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pula dapat meningkatkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar