Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa, menyatakan bahwa kedua kliennya merasa seperti tidak memiliki hak sebagai warga negara Indonesia selama penangkapan dan penahanan oleh polisi.
"Mereka merasa seperti bukan anak bangsa Indonesia," kata pengacara.
Pengacara juga menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan kedua kliennya dilakukan tanpa adanya bukti yang kuat dan tanpa adanya proses hukum yang adil.
Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Pengacara juga mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah menjalani proses hukum yang adil dan transparan sebelumnya, tetapi penangkapan dan penahanan kali ini dilakukan secara sepihak.
Mereka berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.


Komentar